Lompat ke isi utama

Berita

PENCEGAHAN PELANGGARAN PEMILU

PENCEGAHAN PELANGGARAN PEMILU

PENCEGAHAN PELANGGARAN PEMILU

Minahasa Selatan - Selain pengawasan, pencegahan merupakan tugas dan tanggung jawab Bawaslu yang dilakukan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pemilu. Berkoordinasi dengan kementerian, lembaga terkait atau pemerintah daerah. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Bawaslu melakukan pencegahan melalui riset atau penelitian, sosialisasi, studi banding, kerja sama, penyuluhan, dan kegiatan lain.

Pencegahan dilakukan kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pelaksana atau tim kampanye, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, masyarakat, pemilih, serta pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu.

Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan

Tag
Berita