Pemisahan Kekuasaan, Pilar Negara Demokrasi
|
Minahasa Selatan - Mustahil kalau seluruh rakyat menjalankan pemerintahan setiap harinya. Untuk itu, melalui konstitusi, rakyat memberikan kewenangan kepada lembaga-lembaga negara untuk menjalankan fungsi pemerintahan.
Supaya kekuasaan tidak disalahgunakan, kewenangan itu tidak diberikan kepada satu lembaga saja, melainkan dibagi ke beberapa cabang kekuasaan.
Maka, kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga cabang: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam negara demokrasi, eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kedudukan yang setara sesuai fungsi dan kewenangannya. Ketiganya menjalankan checks and balances.
Jadi, demokrasi tidak berhenti saat pemilu selesai.
Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan