MENGENAL TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU
|
Amurang Timur - Temuan: Dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan pengawas pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu atau hasil investigasi.
Siapa yang menangani temuan dugaan pelanggaran? Penanganan temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN.
Laporan hasil pengawasan pengawas pemilu dan/atau hasil investigasi diputuskan dalam rapat pleno sebagai temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: identitas penemu dugaan pelanggaran pemilu; waktu penetapan temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil investigasi dibuat; identitas pelaku; uraian kejadian; dan bukti.
Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan