Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan secara resmi kepada pengawas pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.
Laporan disampaikan oleh pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Bagaimana cara menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu? Menyampaikan laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, PKD, atau Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran. Menyampaikan laporan melalui SiGap Lapor.
Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan