Lompat ke isi utama

Berita

Konstitusi: Pegangan Warga, Batas Kekuasaan

Konstitusi: Pegangan Warga, Batas Kekuasaan

Konstitusi: Pegangan Warga, Batas Kekuasaan

Minahasa Selatan - UUD 1945 menjadi pegangan warga untuk memahami, menuntut, dan mempertahankan haknya dalam kehidupan demokrasi.

Konstitusi membatasi kekuasaan negara dan menjamin perlindungan hak warga negara.

Pembukaan UUD 1945 memuat empat tujuan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

UUD 1945 mengatur kekuasaan negara, hak dan kewajiban warga, serta kehidupan demokrasi.

Jika aturan atau tindakan negara merugikan hak warga, warga dapat menempuh jalur hukum untuk menggugat atau mengujinya.

Mahkamah Agung menjalankan kewenangan peradilan, sedangkan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Kenali hakmu, pahami batas kekuasaan, dan tuntut jika terjadi pelanggaran.

Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan

Tag
Berita