Mengenal Pemeriksaan acara Cepat dalam Pemilu
|
Amurang Timur - Pemeriksaan acara cepat merupakan penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pemilu pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran pemilu.
Pihak yang berwenang menyelesaikannya melalui pemeriksaan acara cepat adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN.
Objek pelanggaran yang dapat diselesaikan melalui pemeriksaan acara cepat meliputi dugaan pelanggaran administratif pemilu terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu; dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara peserta pemilu; serta dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan