Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Parliamentary Threshold atau Ambang Batas Parlemen

Mengenal Parliamentary Threshold atau Ambang Batas Parlemen

Mengenal Parliamentary Threshold atau Ambang Batas Parlemen

Amurang Timur - Apa itu Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen? Mari kita pahami bagaimana aturan ini bekerja dalam pemilu.

Ambang batas parlemen adalah persentase minimal suara sah nasional yang harus diperoleh partai politik agar dapat diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR RI.

Dalam sistem multipartai seperti Indonesia, ambang batas parlemen diterapkan sebagai salah satu upaya menyederhanakan jumlah partai politik yang memperoleh kursi di DPR.

Cara kerjanya, partai yang memenuhi ambang batas dapat mengikuti penghitungan kursi DPR. Sementara partai yang tidak memenuhi batas tersebut tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR.

Sejak Pemilu 2009, ambang batas parlemen mengalami perubahan. Persentasenya meningkat dari 2,5 persen, menjadi 3,5 persen, hingga 4 persen pada Pemilu 2019 dan 2024.

Memahami ambang batas parlemen membantu kita mengetahui bagaimana suara rakyat berperan dalam menentukan keterwakilan di DPR. Mari menjadi pemilih yang cerdas dan terus awasi pemilu bersama Bawaslu!

Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan

Tag
Berita