Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Minsel Awasi KPU Saat Coktas

Bawaslu Minsel Mengawasi Coklit Terbatas (Coktas)

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Minsel Alfred T. F. Sengkey bersama Staf turun langsung mengawasi pihak KPU saat melakukan Coklit Terbatas (Coktas) di Kecamatan Motoling

MINSEL - Kamis, 7 Agustus 2025. Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas (HP2H) Alfred T. F. Sengkey Bersama Staf melakukan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Minahasa Selatan di Kecamatan Motoling.

Sebagaimana diketahui, bahwa Coktas adalah langkah KPU untuk memutakhirkan data pemilih dengan cara kunjungan langsung bagi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam DPT seperti :
- Pemilih yang telah meninggal dunia
- Pemilih yang pindah domisili
- Pemilih ganda
- Pemilih dengan status TMS lainnya

Menurut Kordiv HP2H Alfred T. F. Sengkey bahwa untuk pengawasan Coktas, Bawaslu Minsel telah berkoordinasi dengan Pemkab Minsel melalui Dukcapil. Bahkan pada kesempatan ini sudah turun langsung mengawasi pihak KPU yang mendatangi Pemilih TMS.

"Kami telah berkoordinasi dengan Pihak Dukcapil Pemkab Minsel dan mengawasi langsung proses Coktas yang dilakukan KPU Minsel," ungkap Sengkey.

Lanjutnya, dalam pengawasan Coktas ini terdapat 6 sample Data Pemilih yang dilakukan Verifikasi Faktual oleh pihak KPU Minsel. "6 sample Data Pemilih yang dilakukan Verifikasi Faktual, 5 Orang ditemui masih hidup, sedangkan 1 orang tidak ditemui karena tidak berada di tempat," pungkas Kordiv HP2H Bawaslu Minsel ini.

Untuk diketahui, bahwa data pemilih akan di perbaharui berdasarkan hasil di lapangan dan akan dilaporkan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). (tim/)

Tag
Berita