Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Publik Penguatan Demokrasi Pada Non tahapan Pemilu Tahun 2026

Ketua Bawaslu Minsel dan Anggota serta Perwakilan Parpol mengikuti kegiatan Diskusi Publik Penguatan Demokrasi

Ketua Bawaslu Kab. Minsel Eva J. G. Keintjem dan Anggota Bawaslu Minsel La Ode Irwandi Bulama serta Perwakilan Parpol mengikuti kegiatan Diskusi Publik Penguatan Demokrasi pada Non Tahapan Pemilu Tahun 2026

MINSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan Pada hari ini, Kamis, 29 Januari 2026, Bawaslu Minsel mengambil langkah inisiatif strategis dengan menggelar Diskusi Publik Penguatan Demokrasi hadir dalam dialog ini dari Bawaslu Minahasa Selatan ketua Eva keintjem Bersama Anggota Bawaslu di dampingi oleh Kasek Bawaslu Minsel serta undangan dari utusan-utusan parpol yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan, Sebagaimana dalam sambutan Ketua Bawaslu RI, Dr. Rahmat Bagja, SH., LL.M., memberikan arahan strategis dalam Diskusi Publik "Penguatan Demokrasi Pada Non-Tahapan Pemilu Tahun 2026" yang digelar oleh Bawaslu Sulawesi Utara, Kamis (29/1). Dalam sambutannya, Bagja menekankan pentingnya optimalisasi peran Bawaslu meski sedang tidak dalam masa tahapan pemilu aktif.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, SH. LL.M, menekankan pentingnya optimalisasi peran lembaga pada masa non-tahapan pemilu. Dalam diskusi publik bertajuk "Penguatan Demokrasi pada Non-Tahapan Pemilu", Bagja menggaris bawahi bahwa meski tahapan resmi Pemilu 2029 baru akan dimulai pada 2027, Bawaslu telah menginstruksikan jajarannya untuk tetap aktif melakukan pendidikan politik dan pengawasan berkelanjutan.

Lanjutnya Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja, SH., LLM dalam sambutannya memberikan arahan beberapa poin Strategis dalam Penguatan Demokrasi berupa Optimalisasi Tugas Pokok yang Berdasarkan pada UU No. 7 Tahun 2017, Bawaslu tetap konsisten melakukan pencegahan politik uang, netralitas ASN/TNI/Polri, serta pengawasan terhadap putusan kode etik DKPP dalam Persiapan Menuju tahun 2027, Fokus utama bawaslu saat ini adalah koordinasi dengan partai politik dan melakukan pengawasan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan kemudian Tahun ini juga akan direncanakan adanya revisi terbatas terhadap UU No. 7 Tahun 2017 untuk menyelaraskan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna menghadapi tahapan awal di tahun 2027, bawaslu juga melakukan Edukasi ke Masyarakat Melalui Surat Edaran terbaru, Bawaslu mendorong seluruh jajaran untuk terjun langsung ke masyarakat guna mengisi kekosongan tahapan dengan diskusi publik dan penguatan kelembagaan. 
Fokus kita hari ini adalah menjaga stabilitas keamanan dan mencegah penyebaran disinformasi yang seringkali mulai dipupuk jauh sebelum tahapan resmi dimulai. “ungkapnya”

kegiatan ini yang di lakukan secara daring serta non badjeting kegiatan ini ditutup oleh ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi utara Dr. Ardiles M.R Mewoh, S.IP., M.Si, bahwa pada prinsipnya persoalan-persoalan hukum baik Putusan MK nya semuanya sudah selesai dengan baik.


Diskusi publik ini ramenyepakati bahwa penguatan demokrasi adalah tanggung jawab bersama. Seluruh pihak berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah masing-masing melalui pengawasan partisipatif dan komunikasi lintas partai yang harmonis guna menyongsong tahapan pemilu mendatang dengan lebih matang.

Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan