Lompat ke isi utama

Berita

Dampak Putusan MK bagi Bawaslu

Forum Edukasi Kepemiluan, Peran Strategis Bawaslu Setelah Putusan MK

Bacerita HPS, dampak Putusan MK 104/PUU-XXIII/2025 terhadap Penguatan Kerja Pengawasan Bawaslu

MINSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan – kamis 12/2/2025. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui program Bacerita HPS menyelenggarakan forum diskusi bertajuk “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terhadap Kerja Pengawasan Badan Pengawas Pemilu.” Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, pukul 09.00 WITA secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan konsolidasi pemahaman hukum di lingkungan Bawaslu.

Forum ini menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles M.R. Mewoh, sebagai keynote speaker, Donny Rumagit selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulawesi Utara sebagai pengantar diskusi, serta Handy Tumiwuda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon sebagai narasumber.

Diskusi ini menyoroti implikasi strategis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat kedudukan rekomendasi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada. Dengan ditegaskannya kewajiban KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, terjadi penguatan fungsi pengawasan yang berdampak langsung pada peningkatan efektivitas penegakan hukum pemilihan.

Dalam perspektif kelembagaan, putusan tersebut tidak hanya mempertegas kewenangan Bawaslu, tetapi juga menuntut profesionalitas, akuntabilitas, dan kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni. Bawaslu dituntut bekerja dengan standar pembuktian dan pertimbangan hukum yang semakin komprehensif, mengingat rekomendasi yang dihasilkan memiliki konsekuensi administratif yang mengikat.

Melalui forum Bacerita HPS ini, Bawaslu Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas internal, menyempurnakan regulasi dan SOP, serta membangun koordinasi yang solid antar-lembaga guna memastikan penyelenggaraan pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas sesuai amanat konstitusi.

Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan

Tag
Berita