BAWASLU SULUT GELAR DISKUSI PUBLIK BEDAH KASUS PUTUSAN MK NOMOR 05 PHPU. WAKO-XXIII/2025
|
Minahasa Selatan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar forum diskusi strategis bertajuk "BACERITA HPS" secara daring melalui platform zoom, untuk membahas isu pelanggaran tata cara dan kesalahan penerapan hukum dalam pemilihan umum, dengan mengambil contoh Putusan MK Nomor 05 PHP.U.WAKO-XXIII/2025 tentang perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru yang menggunakan mekanisme paslon tunggal melawan kotak kosong, yang mana kegiatan itu diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan. Acara ini menghadirkan Ardiles M.R. Mewoh sebagai keynote speaker, Mario G. Lontaan sebagai narasumber, dan Donny Rumagit sebagai panyuntor diskusi, semuanya merupakan perwakilan Bawaslu dengan pengalaman di bidang hukum dan pengawasan pemilu. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 09.00 WITA melalui Zoom.
Bedah kasus ini adalah Pada Pilkada Walikota Banjar Baru tahun 2024, awalnya akan diikuti dua paslon: Paslon 1 Erna Lisa Halaby-War To No dan Paslon 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun, Paslon 2 didiskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru pada 31 Oktober 2024 berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel karena dugaan pelanggaran administratif. Nama dan gambar mereka tetap tercetak di surat suara karena tidak sempat dicetak ulang sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
KPU menetapkan suara untuk Paslon 2 sebagai tidak sah, sehingga Paslon 1 memperoleh 36.135 suara sah (100%) dan suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Beberapa pihak termasuk Lembaga Studi Visi Nusantara mengajukan gugatan ke MK, mengklaim bahwa mekanisme paslon tunggal melawan kolom kosong seharusnya diterapkan sesuai UU Pilkada, dan penolakan hal itu melanggar hak pemilih. Pada 7 Maret 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan PSU dalam 60 hari dengan mekanisme Paslon 1 melawan kolom kosong. MK menilai pelaksanaan Pilkada sebelumnya tidak sesuai UUD 1945, dan empat komisioner KPU Banjarbaru juga dipecat sebagai konsekuensi.
Secara umum, materi kasus menunjukkan bahwa peraturan pemilu terus berkembang seiring dengan interpretasi hukum yang diperbarui, yang mengharuskan semua pelaku pemilu untuk senantiasa mengikuti perkembangan tersebut. Sementara itu, dari sisi pengawasan, Bawaslu memiliki peran krusial sebagai penjaga integritas proses pemilu dengan cara memperkuat teknis pengawasan, menyempurnakan kebijakan internal, meningkatkan koordinasi dengan stakeholder, serta mengembangkan kapasitas sumber daya manusianya.
Keseluruhan temuan ini menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan pemahaman hukum yang tepat dan edukasi kepada masyarakat, karena integritas pemilu tidak hanya bergantung pada pengawasan teknis, tetapi juga pada partisipasi yang cerdas dan pemahaman yang baik dari seluruh komponen bangsa terhadap nilai-nilai demokrasi dan aturan yang mengaturnya.
Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan