Bawaslu Minsel Bahas Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2026
|
Pada Senin, 12 Januari 2025, Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan rapat pimpinan dan staf guna membahas Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2026 sebagai bagian dari koordinasi internal untuk menyamakan pemahaman terhadap isi surat edaran tersebut.
Rapat yang digelar di Kantor Bawaslu Minsel ini merupakan rapat internal yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2026 guna mendukung pelaksanaan tugas serta memperkuat koordinasi di lingkungan Bawaslu.
Melalui rapat yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, Anggota Bawaslu Minsel Alfred T. F. Sengkey, dan Koordinator Sekretariat Weinfri Tumbuan, para pimpinan memberikan arahan kepada jajaran staf terkait implementasi surat edaran dimaksud agar dapat dilaksanakan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan