Bawaslu Minsel Awasi Pleno PDPB
|
Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Minsel, Tomy Moga.
Rapat pleno ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga akurasi dan kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Adapun Dalam arahannya, Tomy Moga menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk memastikan data pemilih yang valid, mutakhir, dan menyeluruh sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang demokratis.
Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Minsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Fadly Munaiseche menyampaikan hasil rekapitulasi perubahan data pemilih triwulan II, bahwa Berdasarkan data, terdapat sebanyak 177 desa/kelurahan di minsel yang terdata dalam pemutakhiran kali ini, dengan Jumlah pemilih baru tercatat sebanyak 1,148 orang, sementara jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.096 orang. Di samping itu, Tidak terdapat perbaikan data pemilih pada triwulan ini. Jadi, Secara Total Dalam Rekap Daftar Pemilih pada Triwulan ke 2 ( Dua ) menetapkan Jumlah Pemilih sebanyak 173.321 pemilih yang terdiri dari pemilih laki laki sebanyak 88.933 dan Perempuan sebanyak 84.388. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan jumlah DPT pada pemilu sebelumnya sebanyak 173.269. Kenaikan atau perubahan jumlah pemilih dipergaruhi oleh beberapa faktor yaitu Pemilih Baru , Pemilih Ubah Data dan Pe milih Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ).
Fadly juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI, yang kemudian ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Minahasa Selatan melalui koordinasi lintas sektor, antara lain dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pemutakhiran ini berfokus pada pemilih pemula, perubahan data identitas kependudukan, pemilih yang telah meninggal dunia.
Selain itu, disampaikan juga bahwa kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ) juga akan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, sehingga koordinasi dan komunikasi dengan pihak pihak terkait juga akan dilakukan secara simultan dalam waktu tersebut.
Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh perwakilan Disdukcapil dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan yang dihadiri oleh Kordiv HP2H, Alfred T.F. Sengkey.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas data pemilih demi suksesnya tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang. (tim/)
Redaksi : Humas Bawaslu Minsel