Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minahasa Selatan Ikuti Diskusi “Bacerita HPS” Bawaslu Sulut Bahas Penundaan Pelantikan dan Putusan MK

Bawaslu Minahasa Selatan Ikuti Diskusi “Bacerita HPS” Bawaslu Sulut Bahas Penundaan Pelantikan dan Putusan MK

E-Flyer mengenai kegiatan Bacerita HPS

Minahasa Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan diskusi Bacerita HPS yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (19/2/2026) pukul 09.00 WITA hingga selesai. Diskusi mengangkat topik “Studi Kasus Penundaan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2018 dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.” Kegiatan ini diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulut sebagai bagian dari penguatan kapasitas pengawas pemilu.

Bawaslu Minahasa Selatan menilai materi yang disampaikan memberikan pemahaman komprehensif mengenai hubungan antara putusan Mahkamah Konstitusi dan tahapan akhir pemilihan kepala daerah, khususnya terkait pelantikan. Melalui pembahasan kasus Talaud 2018 dan putusan MK terbaru, peserta memperoleh gambaran mengenai pentingnya kepastian hukum serta koordinasi antarlembaga ketika terjadi sengketa hasil pemilihan.

Melalui forum ini, Bawaslu Minahasa Selatan berharap jajaran pengawas semakin siap menghadapi potensi sengketa pada penyelenggaraan pemilihan berikutnya. Penguatan pemahaman hukum acara perselisihan hasil pemilihan dinilai penting agar pengawasan tidak hanya berjalan pada aspek teknis tahapan, tetapi juga mampu mengantisipasi implikasi hukum pasca putusan secara profesional dan akuntabel.

Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan

Tag
Berita