Bawaslu Minahasa Selatan Buka Pendidikan Pengawas Partisipatif dari Kalangan Pelajar dan Pemuda
|
Program pengawasan partisipatif ini berlandaskan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan yang menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung kerja-kerja pengawasan. Regulasi tersebut membuka ruang bagi individu maupun kelompok untuk menjadi mitra strategis Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Melalui pendekatan ini, Bawaslu berharap terwujud sinergi antara penyelenggara dan masyarakat, sehingga proses demokrasi di Minahasa Selatan berjalan lebih jujur, adil, dan transparan.
Anggota Bawaslu Minahasa Selatan, Alfred T. Franny Sengkey, selaku Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Partisipasi, dan Hubungan Antar Lembaga (HP2H), menyampaikan bahwa keterlibatan pelajar dan pemuda sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi. “Kami ingin menumbuhkan semangat partisipasi aktif di kalangan generasi muda. Mereka bukan hanya penonton, tapi bagian penting dari pengawasan pemilu. Dengan keterlibatan mereka, kita berharap potensi pelanggaran bisa diminimalisir sejak awal,” ujar Sengkey. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum membangun budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab di Minahasa Selatan.