Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan Edukasi Masyarakat tentang 5 Fungsi Partai Politik Melalui Media Sosial
|
Minahasa Selatan – Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan membuat dan mengunggah konten edukasi mengenai 5 Fungsi Partai Politik melalui media sosial TikTok dan YouTube pada akun resmi Bawaslu Kabupaten Minsel. Konten tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi partai politik dalam kehidupan demokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konten tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat, partisipasi politik warga negara Indonesia, serta rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Melalui penyebaran informasi ini, Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan berharap masyarakat semakin memahami peran partai politik dalam mendukung kehidupan demokrasi yang sehat dan berkualitas.
Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan