Apa Itu Pengawasan Partisipatif Pemilu ?
humas | Rabu, Oktober 29, 2025 - 13:39
Pengawasan partisipatif adalah bentuk keterlibatan masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan umum agar berjalan jujur, adil, dan transparan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak bisa bekerja sendirian dalam menjaga integritas pemilu. Karena itu, masyarakat diajak untuk ikut serta menjadi mata dan telinga dalam mengawasi potensi pelanggaran, seperti politik uang, kampanye hitam, atau penyalahgunaan wewenang. Semakin banyak masyarakat yang peduli, semakin kuat pula pengawasan terhadap jalannya demokrasi.
Bentuk pengawasan ini bisa dilakukan oleh siapa saja—pelajar, mahasiswa, organisasi masyarakat, hingga komunitas di tingkat desa. Caranya pun beragam, mulai dari melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu, menjadi kader pengawas partisipatif, hingga menyebarkan edukasi tentang pemilu bersih di lingkungan sekitar. Keterlibatan publik ini menjadi wujud nyata bahwa menjaga demokrasi bukan hanya tugas lembaga pengawas, tetapi tanggung jawab bersama seluruh warga negara.
Dasar hukum pengawasan partisipatif Bawaslu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 104 huruf f yang menyebutkan bahwa Bawaslu berkewajiban mengembangkan pengawasan partisipasif. Melalui landasan hukum ini, Bawaslu mendorong setiap elemen masyarakat untuk ikut aktif mengawasi jalannya pemilihan, karena dengan partisipasi publik, cita-cita pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas bisa benar-benar terwujud.